-
Lima komisioner KPU disanksi karena memakai jet pribadi mewah.
-
DPR: Pejabat publik harus hati-hati menggunakan uang rakyat.
-
Gaya hidup berlebihan dinilai tidak pantas untuk penyelenggara pemilu.
Suara.com - Buntut skandal penggunaan jet pribadi mewah, Komisi II DPR RI melontarkan kritik tajam kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta harus menjadi pelajaran keras bagi semua pejabat publik untuk tidak bergaya hidup berlebihan menggunakan uang rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara khusus menyoroti ketidakpantasan para penyelenggara pemilu yang memilih fasilitas mewah, padahal bisa menggunakan alternatif yang lebih sederhana.
"Jangan kita pergunakan yang mestinya bisa kita lakukan secara biasa-biasa saja, sederhana saja, ya jadi berlebihan gitu. Biasa-biasa tuh misalnya ya, ya kalau kita bisa pergunakan pakai naik pesawat komersil biasa, kenapa harus pakai private jet? Kira-kira gitu. Itu kan sesuatu yang tidak pantas ya," kata Doli kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Doli menegaskan, pejabat publik harus selalu ingat bahwa setiap fasilitas yang mereka gunakan bersumber dari anggaran negara, yang notabene adalah uang rakyat.
Lantaran itu, amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
"Harus bisa menjalankannya dengan baik dan amanah gitu loh, ya. Jangan melakukan hal-hal yang berlebihan ya. Apalagi ini kan yang kita gunakan kan anggaran atau uangnya uang rakyat itu. Ya kan? Uang rakyat," tambahnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa status komisioner KPU bersifat ad hoc atau sementara, bukan jabatan seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi pengingat untuk tidak bertindak arogan.
"Apalagi KPU ini kan komisioner ya, komisioner itu kan ad hoc gitu. Pejabat yang diangkat jelas periodenya gitu, nggak seumur hidup dan nggak panjang gitu ya," jelasnya.
Baca Juga: Sewa Private Jet Sempat Dipersoalkan, Ketua KPU Minta Maaf
"Nah, jadi saya kira ke depan harus jadi hikmah dan pelajaran buat kita semua tidak mengulangi hal yang sama lah, kira-kira begitu," pungkas Doli.
Konteks Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima Komisioner KPU RI, yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner lainnya yaitu Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi serupa juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, terkait penggunaan jet pribadi dalam konteks Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?