Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memutuskan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan pasangan calon peserta pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres). Permohonan itu diajukan ke Bawaslu RI oleh Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP).
Narahubung Kuasa Hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis, 16 November 2023.
"Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta BAWASLU memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres," kata Alvon, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
"Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,” katanya menambahkan.
Adapun Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan, pihaknya mengingatkan soal adanya putusan Majelis Kehormatan MK, yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Anwar, kata dia, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya," katanya.
Di samping itu, menurutnya, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Puan Sebut Ganjar Pasti Punya Data Usai Beri Nilai 5 karena Hukum di Era Jokowi Jeblok
Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Kemudian Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Menurutnya, putusan MK nomor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPU. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.
Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.
“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” sambungnya.
Sementara itu, Alvon kembali mengatakan ungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.
Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.
"Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," katanya.
Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.
Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dianggap Langgar Aturan Pemilu karena Libatkan Anak - anak, Iklan Prabowo di TV Dilaporkan ke Bawaslu
-
Kontroversi Dokter Tifa: Tak Puas Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Kini Giliran Tuding Gibran
-
Temui Jokowi di Istana dalam Suasana 'Panas' Pasca Gibran Jadi Cawapres, Puan: Gak Huru-hara, Kami Tenang-tenang Saja
-
Isi Surat Abu Bakar Baasyir untuk Prabowo, Anies dan Ganjar
-
Puan Sebut Ganjar Pasti Punya Data Usai Beri Nilai 5 karena Hukum di Era Jokowi Jeblok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024