Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku belum menerima dokumen laporan dari pihak yang mengadukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Saya belum dapat laporannya. Biasanya saya dapat karena saya divisi hukum," kata Afif yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU saat ditemui Suara.com di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
"Biasanya, yang diadukan selalu dapat (dokumen laporan) dan menyiapkan jawaban," tambah dia.
Sebelumnya, semua komisioner KPU dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etika karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Laporan tersebut diajukan oleh perempuan paruh baya asal Depok bernama Rumondang dan warga Bekasi bernama Nuri. Keduanya didampingi oleh advokat dari Aliansi Penyelamat Konstitusi Firmansyah.
"Jadi, dua emak-emak ini melihat bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU," kata Firmansyah di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Polemik Gibran
Dia menjelaskan pendaftaran Gibran menjadi polemik lantaran saat itu, Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden masih mengatur bahwa syarat batas usia minimum capres ataupun cawapres adalah berusia 40 tahun sementara Gibran masih berusia 36 tahun.
Baca Juga: Masih Proses Finalisasi, KPU Pastikan Kisi-kisi Tema Debat Capres-cawapres Seputaran RPJMN
Setelah menerima pendaftaran Gibran, lanjut Firmansyah, PKPU baru direvisi dan ditetapkan pada 3 November 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Firmansyah, tujuh komisioner KPU melanggar kode etik karena mengesahkan pendaftaran Gibran menggunakan PKPU lama.
"Salah satu paslon mendaftar dengan PKPU lama, tetapi ditetapkan atau disahkan menjadi calon menggunakan PKPU yang direvisi tanggal 3 November," ujar Firmansyah.
Tindakan KPU RI mengesahkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip profesional penyelenggara pemilu.
Dalam upaya melaporkan KPU ke DKPP, Firmansyah membawa sejumlah barang bukti berupa keputusan KPU yang menetapkan pencalonan Gibran dan sejumlah kliping pemberitaan media massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
-
Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?