Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ada perwakilan lembaga tersebut yang hadir dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan.
Teguran disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.
Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota KPU sebagai pihak terlapor menjadi catatan bagi majelis.
Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota KPU sedang berada di Jakarta, namun ada tugas dan kegiatan organisasi.
"Persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akan tetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini sekaligus pelapor, menyesalkan ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan.
Apalagi, menurutnya, terlapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang.
"Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor pada Selasa (21/11/2023).
Namun, agenda tersebut ditunda hingga Kamis siang.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen.
Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023. (Antara)
Berita Terkait
-
TOK! Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Lakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Pendaftaran Bacaleg Partai Garuda
-
Jalani Sidang Perdana di Bawaslu Besok, Partai Prima Boyong 7 Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
-
Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024