Suara.com - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sembilan perkara yang diadukan dan menyeret KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Gugatan terhadap KPU tersebut terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan Saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu (90/PUU-XXI/2023),” kata Afif kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Adapun gugatan yang dimaksud terdiri dari perkara nomor 715, 717, dan 722 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian, perkara nomor 730 di PN Jakarta Pusat telah diputus dan gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Di PN Jakarta Pusat nomor 752 dalam proses pemeriksaan, Perkara di PN Surakarta nomor 283 masih proses pemeriksaan dan akan segera disidang,” ujar Afif.
Lebih lanjut, KPU juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dengan nomor perkara 578 dan 601 yang masih dalam proses pemeriksaan. Selain itu, ada juga perkara nomor 594 yang telah dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Baca Juga: KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres, Berikut Tanggal Terbarunya
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Janji Prabowo-Gibran Jika Terpilih: Makan Siang Gratis Buat Anak Dan Ibu Hamil Setiap Hari!
-
TKN Bantah Ada Pembahasan Politik Antara Prabowo Dengan Jokowi Di Istana Bogor
-
KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres, Berikut Tanggal Terbarunya
-
Jutaan Data Pemilih Diduga Bocor, Cak Imin: Ada Upaya Sistematis Ganggu Pemilu
-
Viral Jutaan Data Pemilih di KPU Diretas, Anies Singgung Soal Integritas Operator
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024