Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tengah melakukan kajian terkait dugaan kebocoran data KPU. Hal itu dilakukan merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran itu mereka usut dengan merujuk pada Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, atau ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyangkut kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Bagja lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (2/12/2023).
Terkait pernyataan KPU yang menyatakan bawah Bawaslu dan Parpol juga menyimpan salinan data, Bagja menegaskan data yang mereka terima adalah data umum, bukan data spesifik.
"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," katanya.
Bagja lantas membeberkan kronologi penyerarah salinan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU ke Bawaslu.
Pertama dalam penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan.
"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelasnya.
Kemudian, dilakukan rekapitulasi DPT tinggal pada 2 Juli 2023. Hasilnya itu ditetapkan melalui keputusan KPU.
Baca Juga: BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?
Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusannya mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
"Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," bebernya.
Bagja bilang, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).
Lalu, salinan DPT diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik.
"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," kata Bagja.
Tag
Berita Terkait
-
BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?
-
Yakin Gibran Mampu Maju Sendirian, Kaesang: Sebaiknya Debat Cawapres Tetap Digelar
-
Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara
-
Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji
-
KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kita Menyesal Itu Terjadi, Tidak Seperti 5 Tahun Lalu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024