Suara.com - Pengamat politik Hendri Satrio menilai pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal dinasti politik di Yogyakarta berbahaya bagi partai politiknya.
Untuk itu, dia menyebut Ade Armando seharusnya memahami sejarah yang menjadikan Yogyakarta sebagai daerah istimewa.
"Sebaiknya memang berhati hati dalam berkomentar apalagi ada sejarah sebuah wilayah mendapat keistimewaan sehingga tidak terjadi polemik-polemik yang tidak perlu dan merugikan partai," kata Hendri saat dibubungi Suara.com, Senin (4/12/2023).
Terlebih, lanjut dia, Ade merupakan salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Bukan saja tentang partai politik tapi juga jubir pemenangan salah satu paslon. Bagus sebagai pembelajaran tapi semoga tidak terjadi lagi," katanya.
Dalam pernyataannya, Ade membandingkannya dengan kritikan dari mahasiswa menyerang Keluarga Joko Widodo yang dinilai membangun dinasti politik.
"Anak-anak BEM ini harus tahu dong. Kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Keistimewaan Yogyakarta," katanya dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Ia kemudian mengkritik proses Pemilu di Yogyakarta yang diistimewakan tersendiri dibandingkan banyak wilayah lain di Indonesia.
"Gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang telah menjadi Gubernur karena garis keturunan," katanya.
Baca Juga: Ade Armando Minta Maaf Bikin Jogja Gaduh: Sepenuhnya Pandangan Saya
Pernyataan tersebut kontan memancing kontroversi sejumlah pihak yang berada di Kota Yogyakarta. Semula pernyataan Ade Armando tersebut ditujukan terhadap organisasi eksekutif mahasiswa alias BEM. Ade berusaha menyindir aksi BEM UI dan UGM yang mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024.
Namun analogi yang dibangun Ade Armando tersebut dinilai salah persepsi. Bahkan Sri Sultan Hamengkubowono X, yang juga Gubernur DIY, menilai pernyataan Ade Armando seharusnya juga melihat kepada sejarah panjang provinsi tersebut.
Ia kemudian merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18B ayat (1) menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Kalau nggak keliru (salah) ya (UUD 1945 pasal 18) yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," katanya.
UU Keistimewaan
Dalam UU Keistimewaan DIY, mengamanatkan Raja Keraton Yogyakarta menjadi Gubernur DIY dan Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024