Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas bila calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan dengan melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.
Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Untuk itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu bila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny.
Sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023). Dia diketahui sempat membagikan susu dan buku kepada anak-anak.
Adapun pembagian susu gratis sendiri merupakan salah satu program yang digagas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Gibran 'Kampanye' Bagi-bagi Susu di CFD, Pj Gubernur DKI Heru Budi Kena Semprit Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI Jakarta juga akan memberi peringatan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai buntut kegiatan kampanye Gibran saat Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023).
Untuk memastikannya, Bawaslu sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia