Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar perihal penunjukan langsung Gubernur DKI Jakarta oleh presiden dengan pertimbangan DPRD, seperti yang tertulis dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Wali Kota Solo ini sepenuhnya menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ya itu biar dibahas di dewan ya," kata Gibran di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Selain itu, Gibran juga tidak menjawab saat ditanya terkait sikapnya, apakah menyetujui penunjukan langsung Gubernur Jakarta lewat presiden atau tidak.
Ia kemudian berlalu berjalan menuju mobil usai hadir di deklarasi dukungan dari Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin (Perdana) untuk Prabowo-Gibran di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
"Makasih ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, RUU DKJ tersebut sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kemudian dibahas di tingkat lanjutan.
RUU DKJ
Dalam bahan rapat pleno penyusunan RUU DKJ pada Senin (4/12/2023) lalu, tertuang aturan yang bahwa Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih rakyat.
Baca Juga: Ditanya Soal RUU DKJ, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Saya Belum Baca
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Meski begitu, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Dari hasil rapat Baleg tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU DKJ, kecuali PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024