(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Tugas SKPD/UKPD Terkait
(1) Dalam pelaksanaan HBKB, para SKPD terkait melaksanakan tugas sebagai berikut :
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertugas:
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi yang bersifat ajakan pada waktu pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
2) Para UKPD terkait agar menduRung pelaksanaan kegiatan HBKB di tingkat Kota Administrasi, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan uraian tugas sebagai berikut:
b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas:
melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan pada pelaksanaan HBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Gibran Rakabuming Bantah Lakukan Kampanye di CFD
Kendati demikian, Gibran Rakabuming membantah melakukan kampanye di CFD. Ia berdalih hanya membagikan susu gratis saja dan tak membawa atribut kampanye.
Baca Juga: 5 Koleksi Sepatu Branded Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming, Semuanya di Angka Belasan Juta
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata Gibran saat ditemui di Jalan MH. Thamrin, Minggu.
Gibran mengklaim aktivitasnya membagi-bagikan kotak susu yang dibantu sederet para tokoh itu bukan untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilihnya di Pilpres.
"Kami 'kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," kata dia.
Meski demikian, Gibran mengaku ada alasan pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin sebagai lokasi membagi-bagi susu.
"Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," katanya.
Respon Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengaku, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kegiatan tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik, capres-cawapres maupun caleg," kata Benny saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa peristiwa Gibran bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat saat CFD berpotensi menjadi pelanggaran kampanye.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," ujar Benny.
Lantas Apa?
Sebagai rakyat dan orang biasa, kita hanya perlu mengawasi dan menilai para elit politik yang kini tengah berlomba-lomba meraih simpati dari publik. Itu sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah mengingat kali ini tengah di masa jelang Pemilu 2024 dan sudah memasuki masa kampanye.
Untuk masalah masuk dalam pelanggaran atau tidak, mari diserahkan saja kepada yang berwenang yakni, Bawaslu. Meski rasanya kepercayaan sudah di bawah batas ambang, lantaran sudah bukan kabar burung lagi Indonesia tengah mengalami penurunan demokrasi.
Semoga saja, badan yang mengawasi jalannya Pemilu ini benar-benar independen dan berpihak pada pemilih, alih-alih aktornya. Demi menciptakan pemilu yang bersih sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat dan kecerdasan yang sekiranya mampu dan mau menilai para calon pemimpin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024