Suara.com - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama tanggal 28 November 2023–10 Februari 2024. Untuk mewujudkan masa kampanye pemilu 2024 yang damai, tentu saja ada sejumlah aturan yang perlu diikuti.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa kampanye sendiri bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.Pasangan capres dan cawapres maupun caleg juga boleh memasang alat peraga kampanye, seperti baliho, stiker, dan lain sebagainya.
Aturan kampanye Pemilu tahun 2024
Masih dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang dibagikan di website KPU, berikut adalah ringkasan tentang sejumlah aturan kampanye di Pemilu tahun 2024, tepatnya aturan akan hal yang tidak boleh dilakukan.
- Mencuri start atau melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
- Mempersoalkan tentang dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Melakukan kegiatan atau aksi kampanye yang membahayakan bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghina peserta pemilu lain.
- Mengadu domba atau menghasut perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Menggunakan tindak kekerasan sebagai ancaman.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu lainnya.
- Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Selain berbagai aturan tersebut, khusus bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur negara juga memiliki larangan untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kegiatan yang dimaksud adalah pertemuan, himbauan, ajakan, seruan, atau pemberian barang di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan tentunya masyarakat.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Masih merujuk pada pasal yang sama, parta politik yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemilu juga akan menerima sanksi administratif. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran aturan pemilu 2024 tersebut.
- Peringatan teguran tertulis.
- Penurunan atau pembersihan alat peraga kampanye.
- Penghentian kampanye di media elektronik, cetak, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Demikian informasi mengenai aturan kampanye Pemilu 2024. Semoga kampanye bisa berlangsung lancar tanpa kekacauan, baik di lingkup sosial secara langsung maupun media sosial.
Baca Juga: Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024