Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Pasalnya, DKPP menilai Bagja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).
Bagja dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar Heddy.
Adapun empat perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota terdiri dari memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.
Kemudian, Bawaslu juga mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023. Pelaksanaan tes kesehatan juga berubah dari yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Lebih lanjut, Bawaslu juga disebut telah mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Terakhir, Bagja menetapkan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota pada 18 Agustus 2023 dan melantik mereka pada 19 Oktober. Padahal, Bawaslu/Panwaslih periode sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024