Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan KPK kerap lakukan kesalahan salah satunya terlanjur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) padahal bukti belum cukup.
Menurut Novel, pernyataan Mahfud merupakan tuduhan yang serius dan tidak benar.
Hal itu disampaikan Novel di akun X bernama @nazaqistsha dilihat Suara.com, Sabtu (9/12/2023).
"Ini tuduhan serius. Saya yakn asumsi pak @mohmahfudmd ini tidak benar," kata Novel dikutip Suara.com.
Ia mengaku heran dengan Mahfud lantaran sebagai Menkopolhukam justru bicara hal sifatnya asumsi.
"Menkopolhukam kok bicara asumsi, karena tidak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak benar. Atau laporkan, karena itu kejahatan," tuturnya.
Ia pun mendesak Mahfud segera mengungkap adanya kasus OTT tanpa bukti cukup untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Bila tidak diungkap, saya yakn ini kebohongan," katanya.
Untuk diketahui, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan jika KPK kerap lakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau SDA Tak Dikorupsi, Orang Indonesia Bisa Dapat Dapat Rp 20 Juta per Bulan
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12) kemarin.
"Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan susah payah dan menorehkan prestasi yang sangat bagus."
Lebih lanjut, ia mengemukakan, nantinya bakal ada rambu-rambu sebagai batasan yang dibenarkan secara moral dan hukum.
"Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.
Menurutnya, publik kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang pernah dipandang bagus, kemudian pada saat KPK lakukan kesalahan dianggap benar.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksa juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024