Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti dugaan intimidasi yang diterima sejumlah mahasiswa akibat mengkritisi pemerintah.
Menurut Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, teror dan intimidasi terhadap orang-orang yang kritis mengawal pemilu juga menunjukan sikap antikritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dia menyoroti kejadian Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Gielbran Muhammad Noor yang mendapatkan serangkaian teror berupa didatangi intel ke kampus dan doxing di media sosial mengenai latar belakang keluarganya.
Hal itu terjadi setelah Gielbran menyebut Presiden Joko Widodo sebagai alumnus UGM yang paling memalukan.
"Intimidasi dan teror semacam ini kami nilai sangat berbahaya bagi demokrasi serta hanya akan terus menggerus kebebasan sipil. Terlebih, menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti, ruang pengawasan dalam kerangka check and balances seharusnya terbuka luas," kata Dimas dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (18/12/2023).
Bukan hanya Gielbran, lanjut Dimas, Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang pun mendapatkan perlakuan serupa.
Orangtua Melki yang berada di Pontianak dikabarkan didatangi oleh aparat yang mengaku Babinsa. Selain itu, Melki juga mendapatkan serangan digital berupa peretasan akun WhatsApp-nya setelah mengkritik situasi demokrasi, khususnya yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, kata Dimas, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Rizki Agus Saputra mendapatkan serangan fisik berupa pengeroyokan oleh orang yang tidak dikenal berseragam militer pada 15 Desember lalu.
"Serangan ini diduga berelasi dengan aktivitasnya melaporkan kebocoran data kepada pimpinan KPU dan DKPP terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024," tutur Dimas.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Ditutup! Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Dia menjelaskan serangkaian tindakan intimidatif ini melanggar berbagai norma seperti halnya Pasal 28 UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005.
"Intimidasi terhadap mahasiswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan akademik. Selama ini, secara natural, mahasiswa memang menjadi ‘ujung tombak’ pengkritik kekuasaan. Maka, ruang tersebut yang harus dijamin secara utuh," kata Dimas.
"Sebab, lingkungan yang represif terhadap mahasiswa hanya akan menghasilkan pelajar yang takut, apatis serta mematikan daya kritis," tambah dia.
Dimas menegaskan pemilu bukan hanya memberikan hak untuk memilih dan dipilih, tetapi juga hak atas partisipasi dalam proses berjalannya pemilu dan mengkritik lewat berbagai saluran yang harus dijamin oleh pemerintah.
Untuk itu, KontraS mendesak pemerintah, dalam hal ini presiden beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi selama masa kampanye politik menuju Pemilu 2024.
"Kedua, aparat dan perangkat negara yang terdiri dari Polri, TNI, intelijen hingga ASN untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada gelaran Pemilu mendatang," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024