Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya terus menjadi sorotan usai ikut menghadiri debat capres. Saat itu, ia memakai seragam tim sukses (timses) Prabowo-Gibran. Padahal, ia masih berstatus TNI aktif, yang mana seharusnya bersikap netral.
Pihak TNI sendiri sudah buka suara terkait hal itu. Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyebut Teddy datang sebagai ajudan Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan). Ia pun membantah Teddy menjadi timses.
"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).
Hal serupa juga diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyebut Teddy datang sebagai ajudan Menhan. Lantas, bagaimana sebetulnya aturan netralitas bagi TNI-Polri dalam Pemilu 2024?
Aturan Netralitas TNI-Polri di Pemilu
TNI dan Polri sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) yang mengatur ketidakcampuran mereka dalam pemilihan umum.
Aturan netralitas TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada agar bisa dipahami, dipedomani, serta dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI.
Setidaknya ada sejumlah poin larangan bagi para TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu. Apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh TNI dalam agenda politik itu? Ini kesebelas poin menurut aturan dari UU tersebut.
1. Dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
2. Dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.
3. Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
4. Dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
5. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi terlibat kegiatan Pemilu dalam bentuk kampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
6. Dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
7. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8. Dilarang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.
9. Dilarang terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
10. Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
11. Dilarang melakukan tindakan dan atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ungkap Penyebab Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024
-
Iwan Bule Yakin Mayor Teddy Tidak akan Korbankan Karier Militernya
-
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
-
3 Tips Memilih Calon Pemimpin Jika Kita Belum Mengenalnya, Apa Saja?
-
Anies Baswedan: Negara Harus Bisa Dipercaya, Kalau Tidak Rakyat Akan Curiga
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024