Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi persoalan etik yang menghantui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Merespons persoalan etik, Yusril menilai bahwa norma etik dalam penyelenggara etik, kedudukannya berada di bawah undang-undang seperti peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
DKPP menyidangkan penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan delegasi dari UU yang berbentuk Peraturan dibawah UU (Peraturan DKPP).
"Jadi Norma etik dalam penyelanggara Pemilu, bukan etika yang dikenal dalam konsep filsafat hukum, berbeda konsep seperti yang ada di MKMK, Dewas KPK, DKPP," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Ia menegaskan bahwa keputusan DKPP tidak bisa membatalkan keputusan KPU.
"Semua lembaga etik kedudukannya menegak norma etik yang berada di bawah undang-undang, sehingga tidak bisa (secara teoritis, konseptual, praktik) Putusan Lembaga Peradilan Etik seperti DKPP membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Capres-Cawapres," katanya.
Putusan DKPP, lanjut Yusril, berkaitan dengan anggota KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres, tidak memiliki dampak hukum apapun.
Hal itu lantaran hanya bersifat norma etik yang melanggar aturan dibawah UU saja, karena norma etik saat ini juga sudah dibekukan dalam Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang.
"Norma etik yang ada saat ini dalam MKMK, DKPP, Dewas KPK, bukanlah norma etik fundamental sebagaimana dalam filsafat hukum. Sehingga sangat berbeda, dan implikasi sebatas norma etik yang mengikat pribadi penyelanggara negara tersebut bukan kepada keputusan atau putusan hukum yang diambil secara kelembagaan," jelas Yusril.
Baca Juga: KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei
Selain itu, Yusril memberikan contoh seperti pertemuan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bertemu dengan Mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, itu secara etik itu bersalah lantaran pertemuan tersebut, namun belum tentu melanggar hukum.
Penyidik harus melakukan investigasi apakah dalam pertemuan tersebut bersifat transaksional atau tidak.
"Sehingga, putusan etik dalam penyelenggaran pemilu seperti DKPP nantinya, tidak mempengaruhi proses pilpres yang sudah berjalan karena hanya berdampak kepada personal bukan kelembagaan, dan apalagi dalam kasus tersebut KPU hanya melaksanakan Putusan MK," tegas Yusril.
"Sekali lagi, KPU hanya melaksanakan Putusan MK 90 dan telah dikuatkan dalam Putusan MK 141, KPU telah menjalankan perintah konstitusi, apapun putusan DKPP tidak ada menggugurkan capres-cawapres atau membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres dan faktanya saat ini kampanye sudah berjalan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024