Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memastikan akan kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka perihal dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis saat car free day atau CFD di Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran.
"Ada, hari ini suratnya akan kami kirim," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Rencananya, Gibran akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (3/1) besok.
Bawaslu juga telah mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Gibran yang berada di Solo, Jawa Tengah.
"Kami juga kirimnya ke rumah di Solo, kediaman Pak Gibran tapi melalui ekspedisi," ungkap dia.
"Ada fakta dan temuan baru sehingga kami perlu mengundang Pak Gibran untuk kami klarifikasi," ujar Dimas.
Gibran Tak Penuhi Panggilan Bawaslu
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran dalam pemeriksaan kasus kampanye di CFD hari ini. Namun, Gibran mangkir dari panggilan tersebut.
Baca Juga: Bantah Diintervensi Istana, Bawaslu Jakpus: Kalau Ada, Kasus Gibran Pasti Tak Diusut
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran mengatakan tidak menerima surat pemanggilan tersebut.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (2/1).
Aminuddin memastikan, Gibran sebagai peserta Pilpres tentu sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," ujar Aminuddin.
Sementara itu mengenai pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran hari ini, Aminuddin memastikan Gibran maupun yang mewakili tidak akan hadir. Ia menegaskan pihaknya menunggu surat resmi dari Bawaslu.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," kata Aminuddin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024