Suara.com - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar meminta Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) melaporkan sejumlah Anggota Satpol PP di Garut yang viral karena membuat video pernyataan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu.
Selain itu, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar presiden dan mendagri menertibkan bawahannya.
"Yang pertama saya minta timnas yang ada di pusat maupun daerah untuk mengadukan ini ke Bawaslu," ujar pria yang kerap dipanggil Cak Imin tersebut di Kabupaten Bandung, Rabu (3/1/2024).
Tujuannya, Cak Imin mengemukakan agar aparat sipil negara bisa bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri, minta juga kalau perlu Presiden untuk kembali menertibkan seluruh aparatnya untuk bersikap netral," sebut Cak Imin.
Menurutnya, netralitas aparatur negara dapat menyelamatkan nama baik Pemilu.
"Sekali lagi, sikap netral anda menyelamatkan Pemilu. Kalau Pemilu tercoreng, masa depan bangsa kita terganggu," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dukungan langsung terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Video ini diunggah oleh akun instagram @info.jakut dengan keterangan dalam video "Ketika Aparat Negara yang Dibayar Negara Menjadi Timses Capres". Dalam video terlihat ada 13 orang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpol PP.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap Ada Operasi Bagi-bagi Duit ke Kiai PKB, Anies Minta Jangan Tergoda
Dipimpin seorang pria di bagian tengah depan, mereka menyatakan dukungan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo.
"Assalamualaikum, kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja kabupaten Garut menyatakan," ucap pria itu, dikutip Rabu (3/1/2024).
Kemudian, serentak para anggota diduga Satpol PP itu melanjutkan penyampaian dukungan ke Gibran lantaran merupakan sosok pemimpin muda.
Mereka juga menunjukkan poster dengan wajah Gibran ke hadapan kamera.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka. Terima kasih."
Untuk diketahui, larangan ASN terlibat kampanye tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024