Suara.com - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar meminta Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) melaporkan sejumlah Anggota Satpol PP di Garut yang viral karena membuat video pernyataan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu.
Selain itu, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar presiden dan mendagri menertibkan bawahannya.
"Yang pertama saya minta timnas yang ada di pusat maupun daerah untuk mengadukan ini ke Bawaslu," ujar pria yang kerap dipanggil Cak Imin tersebut di Kabupaten Bandung, Rabu (3/1/2024).
Tujuannya, Cak Imin mengemukakan agar aparat sipil negara bisa bersikap netral dalam Pemilu 2024.
"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri, minta juga kalau perlu Presiden untuk kembali menertibkan seluruh aparatnya untuk bersikap netral," sebut Cak Imin.
Menurutnya, netralitas aparatur negara dapat menyelamatkan nama baik Pemilu.
"Sekali lagi, sikap netral anda menyelamatkan Pemilu. Kalau Pemilu tercoreng, masa depan bangsa kita terganggu," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dukungan langsung terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Video ini diunggah oleh akun instagram @info.jakut dengan keterangan dalam video "Ketika Aparat Negara yang Dibayar Negara Menjadi Timses Capres". Dalam video terlihat ada 13 orang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpol PP.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap Ada Operasi Bagi-bagi Duit ke Kiai PKB, Anies Minta Jangan Tergoda
Dipimpin seorang pria di bagian tengah depan, mereka menyatakan dukungan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo.
"Assalamualaikum, kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja kabupaten Garut menyatakan," ucap pria itu, dikutip Rabu (3/1/2024).
Kemudian, serentak para anggota diduga Satpol PP itu melanjutkan penyampaian dukungan ke Gibran lantaran merupakan sosok pemimpin muda.
Mereka juga menunjukkan poster dengan wajah Gibran ke hadapan kamera.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka. Terima kasih."
Untuk diketahui, larangan ASN terlibat kampanye tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan