Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membenarkan telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).
"Informasi dari bagian pengaduan, laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (3/1/2024).
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, setelah menerima aduan atau laporan itu, DKPP akan melakukan verifikasi administrasi.
Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah verifikasi materiil. Setelah verifikasi materiil laporan itu dinyatakan memenuhi syarat pula, pengaduan akan didaftarkan sebagai perkara dan siap untuk disidangkan.
Sebelumnya, perihal pelaporan tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakpus usai mendampingi Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi kegiatannya di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.
Habib, sapaan akrab Habiburokhman, menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran, yakni berkampanye di sepanjang area CFD Jakarta dari Jalan Thamrin sampai Bundaran HI.
Menurutnya, Bawaslu Jakpus telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Viral Satpol PP Di Garut Terang-terangan Dukung Gibran, Mardiono: Harus Ditindak!
-
Alasan Nyeleneh Kaesang Ngarep Pilpres 2024 Berjalan Hanya Satu Putaran
-
Polemik MNC Group Ditolak Siarkan Debat Capres Karena Pemiliknya Pendukung Ganjar-Mahfud, KPU Tetap Lanjut
-
Bawaslu Jatuhkan Sanksi Ke PSI Usai Baliho Ambruk Timpa Pemotor
-
Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024