Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David mendorong adanya sanksi kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang diputuskan oleh Bawaslu Jakarta Pusat melanggar aturan karena membagikan susu saat Car Free Day di DKI Jakata.
"Jika di rasa sebuah pelanggaran tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut," kata Billy di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Billy menyampaikan, Timnas AMIN sejauh ini menghormati setiap proses pelaporan yang ada di Bawaslu. Termasuk pelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
"Dari Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," ungkap Billy.
Gibran Melanggar
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 karena membagikan susu di area CFD Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Baca Juga: Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu
Berita Terkait
-
Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Peraturan Buntut Bagi-bagi Susu di CFD
-
Heran Surat Suara Simulasi Pilpres di Solo Hanya Ada 2 Paslon, Anies: Buat Apa Diotak-atik Seperti Itu?
-
Cak Imin Telusuri Pengakuan WNI Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Turunkan Tim Hukum AMIN
-
Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu
-
Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung