Suara.com - Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi kecurangan pemilu.
Hal ini dinilai perlu jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.
"Posisi Bawaslu itu sangat strategis, tapi pertanyaannya ketika Bawaslu tidak menjalankan fungsinya secara optimal, apakah ada mekanisme lain yang mempersoalkan Bawaslu?," kata Bambang di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024).
Dia kemudian menyoroti contoh kasus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu saat car free day (CFD).
Bawaslu dalam menangani kasus itu disebut Bambang justru melahirkan beda pendapat antara Bawaslu RI dengan Bawaslu DKI Jakarta.
"Ketika ada perbedaan pendapat antara Bawaslu di Pusat dan Bawaslu di tingkat DKI soal susu di CFD, itu gimana?" ucap Bambang.
"Walaupun terakhir sudah bisa selesai dengan dinyatakan bahwa dia melanggar peraturan lain. Itu sudah selesai. Yang menarik ketika itu belum selesai, itu gimana?" dia menambahkan.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengungkit soal partai politik yang dirasa tidak pantas untuk diloloskan menjadi peserta pemilu saat verifikasi faktual beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah dan menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diimbau Mantan Menterinya agar Pemilu 2024 Berlangsung Jurdil
Dengan begitu, Bambang merasa penting untuk masyarakat sipil untuk turut andil dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu.
"Jadi dengan demikian sebenarnya keterlibatan teman-teman masyarakat sipil menjadi penting. Siapapun yang ada di sini dia punya kepentingan agar kecurangan tidak terjadi dan kami tidak ingin menuduh siapapun, mari kita awasi," tandas Bambang.
Berita Terkait
-
Kata Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Insiden Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI
-
Hastag Nazar Pemilu Jadi Tranding Topik Di X, Jubir Timnas Amin: Itu Ekspresi Masyarakat
-
Timnas AMIN Setuju Dengan Mahfud Md Soal Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bagaimana Menghukum Aktor Intelektualnya?
-
12 Nazar Pemilu Warganet Jika Anies - Cak Imin Menang Pilpres: Ada Beasiswa S1
-
Presiden Jokowi Diimbau Mantan Menterinya agar Pemilu 2024 Berlangsung Jurdil
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024