Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyatakan, kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin (8/1/2024).
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Calon Presiden Anies Baswedan.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu tim kampanye daerah (TKD) pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Aset Tanah Prabowo Ada Di Mana Saja? Cermati Faktanya di Sini
-
Nusron Wahid: Nilai Jelek Dari Anies Dan Ganjar Tak Pengaruhi Prabowo
-
Anies-Ganjar-Gibran Boleh Live TikTok, Tapi Dilarang Terima Gift
-
Penggiat Sosmed Sebut Anies Baswedan Menguasai Debat Capres Ketiga
-
Alasan Prabowo Tak Bersalaman dengan Anies Baswedan Dikritik Netizen: Mahfud MD Juga Senior Pak
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024