Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan partai politik (parpol) peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya itu harus dicek. Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan,” kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Salah satu yang juga akan diawasi Bawaslu, yakni LADK yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebab, partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep itu melaporkan LADK yang terdiri dari total penerimaan sekitar Rp 2 miliar dan pengeluaran hanya Rp 180 ribu.
Padahal, PSI diketahui telah menjalankan kampanye hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kan nggak rasional cuma 180 ribu loh ini mereka kampanye di mana-mana kok nggak logis dan nggak rasional," ujarnya.
Lantaran itu, Bagja mengatakan partai politik masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki LADK sampai 12 Januari 2024.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan LADK partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satunya ialah PSI.
Dalam LADK PSI yang diterima KPU sampai 7 Januari 2024, total penerimaan dalam LADK sebanyak lebih dari Rp 2 miliar (Rp 2.002.000.000).
Baca Juga: LADK PSI: Penerimaan Rp 2 Miliar, Pengeluaran Hanya Rp 180 Ribu
Namun, KPU mengungkapkan total pengeluaran dana kampanye PSI dalam LADK hanya sebesar Rp 180 ribu. Perlu diketahui, KPU menyatakan LADK semua partai politik belum lengkap dan belum sesuai.
LADK Semua Partai Dikembalikan
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan," katanya dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
"Perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tambah dia.
Dengan begitu, masa perbaikan LADK bagi partai politik ialah pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi