Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan partai politik (parpol) peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya itu harus dicek. Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan,” kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Salah satu yang juga akan diawasi Bawaslu, yakni LADK yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebab, partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep itu melaporkan LADK yang terdiri dari total penerimaan sekitar Rp 2 miliar dan pengeluaran hanya Rp 180 ribu.
Padahal, PSI diketahui telah menjalankan kampanye hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kan nggak rasional cuma 180 ribu loh ini mereka kampanye di mana-mana kok nggak logis dan nggak rasional," ujarnya.
Lantaran itu, Bagja mengatakan partai politik masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki LADK sampai 12 Januari 2024.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan LADK partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satunya ialah PSI.
Dalam LADK PSI yang diterima KPU sampai 7 Januari 2024, total penerimaan dalam LADK sebanyak lebih dari Rp 2 miliar (Rp 2.002.000.000).
Baca Juga: LADK PSI: Penerimaan Rp 2 Miliar, Pengeluaran Hanya Rp 180 Ribu
Namun, KPU mengungkapkan total pengeluaran dana kampanye PSI dalam LADK hanya sebesar Rp 180 ribu. Perlu diketahui, KPU menyatakan LADK semua partai politik belum lengkap dan belum sesuai.
LADK Semua Partai Dikembalikan
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan," katanya dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
"Perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tambah dia.
Dengan begitu, masa perbaikan LADK bagi partai politik ialah pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Sekadar informasi, partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 lalu.
Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Adapun rincian jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik dalam LADK ialah sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580
- Menyampaikan LADK: 579
- Tidak menyampaikan LADK: 1
- Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar)
- Total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta)
2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar)
- Total pengeluaran: Rp1.179.460.714 (Rp1 miliar)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580
- Menyampaikan LADK: 575
- Tidak menyampaikan LADK: 5
- Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar)
- Total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580
- Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar)
- Total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).
5. Partai NasDem
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar)
- Total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).
6. Partai Buruh
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 578
- Tidak menyampaikan LADK: 2
- Total penerimaan: Rp4.214.169.815 (Rp4,2 miliar)
- Total pengeluaran: Rp3.758.092.806 (Rp3,7 miliar)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Jumlah calon anggota legislatif: 396 Menyampaikan LADK: 286
- Tidak menyampaikan LADK: 100
- Total penerimaan: Rp5.808.500.000 (Rp5,8 miliar)
- Total pengeluaran: Rp4.686.000.000 (Rp4,6 miliar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0.
- Total penerimaan: Rp12.711.929.760 (Rp12,7 miliar)
- Total pengeluaran: Rp7.833.307.791 (Rp7,8 miliar).
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Jumlah calon anggota legislatif: 525 Menyampaikan LADK: 525
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp453.048.200 (Rp453 juta)
- Total pengeluaran: Rp42.700.400 (Rp42 juta)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Jumlah calon anggota legislatif: 485 Menyampaikan LADK: 485
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp2.010.000.753 (Rp2 miliar)
- Total pengeluaran: Rp234.035.150 (Rp234 juta)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
- Jumlah calon anggota legislatif: 570 Menyampaikan LADK: 570
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp5.500.000.000 (Rp5,5 miliar)
- Total pengeluaran: Rp2.118.305.000 (Rp2,1 miliar)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp29.826.000.000 (Rp29,8 miliar)
- Total pengeluaran: Rp22.419.055.000 (Rp22,4 miliar)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
- Jumlah calon anggota legislatif: 470
- Menyampaikan LADK: 470
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp301.300.000 (Rp301 juta)
- Total pengeluaran: Rp228.300.000 (Rp228 juta)
14. Partai Demokrat
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp8.748.860.395 (Rp8,7 miliar)
- Total pengeluaran: Rp3.914.375.079 (Rp3,9 miliar)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp2.002.000.000 (Rp2 miliar)
- Total pengeluaran: Rp180.000 (Rp180 ribu).
16. Partai Perindo
- Jumlah calon anggota legislatif: 579 menyampaikan LADK: 579
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp10.148.994.025 (Rp10,1 miliar)
- Total pengeluaran: Rp9.997.744.025 (Rp9,9 miliar).
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
- Tidak menyampaikan LADK: 0
- Total penerimaan: Rp20.005.000.000 (Rp20 miliar)
- Total pengeluaran: Rp13.155.500.000 (Rp13,1 miliar)
18. Partai Ummat
- Jumlah calon anggota legislatif: 512 Menyampaikan LADK: 511
- Tidak menyampaikan LADK: 1
- Total penerimaan: Rp479.128.518 (Rp479 juga)
- Total pengeluaran: Rp478.137.200 (Rp478 juta)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024