Suara.com - Satgas Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu telah memproses 17 perkara terkait tindak pidana pemilu. Jumlah tersebut berdasar data yang dihimpun hingga Rabu (10/1/2024).
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merincikan dari 17 tindak pidana pemilu tersebut lima di antaranya terkait politik uang atau money politic.
Kemudian tujuh terkait pemalsuan, dua terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, satu terkait kampanye di tempat ibadah atau pendidikan. Selanjutnya satu perkara terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan satu terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK.
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkap 17 perkara ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi.
"Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan dari 17 perkara tindak pidana pemilu, lima di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Lalu dua perkara dihentikan atau SP3 karena tak cukup bukti.
"Sepuluh masih tahap penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Senam Gemoy Bareng Emak-emak di Banyuwangi, Gibran: Saya Titip untuk Jaga Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair
-
Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026