Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Prof. Dr. Hamdan Zoelva mengungkapkan, selama ini telah terjadi ketimpangan lahan yang ekstrem di Indonesia. Di mana mayoritas lahan dikuasai oleh elite yang salah satunya adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Padahal, masih banyak petani gurem yang hanya mengolah sawah dengan luas lahan yang sangat kecil.
“Pak Prabowo termasuk, bagian kecil dari rakyat Indonesia yang mendapatkan kenikmatan kemerdekaan yang luar biasa dengan memiliki 500 ribu hektare tanah. Sementara, rata-rata petani-petani kecil, menguasai tanah seluas 0,5 hektare. Ini petani-petani kecil. Belum lagi masih banyak sekali yang belum memiliki tanah [hanya sebagai petani penggarap]. Hanya menempati tanah pinjaman,” ungkap Hamdan Zoelva dalam diskusi yang digelar BersamaIndonesia di Jakarta Pusat, Jumat, (12/1/2024) malam.
Kendati Prabowo menyebut bahwa 500.000 lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki negara, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva menegaskan bahwa secara fungsional lahan tersebut merupakan milik Prabowo yang bisa dikuasai ratusan tahun.
“Jadi, artinya, kalau dikatakan HGU itu bukan milik Pak Prabowo, ini jadi aneh karena itu bisa diwariskan sampai cucu cicit. Karena jangka waktu penguasaannya bisa hingga 190 tahun. Dan tidak bisa negara mengambil alih begitu saja terhadap tanah yang diberikan dengan status HGU kecuali ditelantarkan,” kata Hamdan.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam diskusi tersebut menyebut ada 26 juta rumah tangga petani gurem di bawah garis kemiskinan yang hanya memiliki lahan maksimal 0,5 ha. Sementara para pemilik modal bisa menguasai lahan hingga ratusan ribu hektare. Menurutnya, ketimpangan tersebut melanggar konstitusi terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
“Kalau kita setia pada Undang-Undang Pokok Agraria, eksplisit menyatakan monopoli tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan. Jadi, kalau ada konsesi yang menguasai tanah sangat luas di satu provinsi itu sebenarnya bagian dari pelanggaran konstitusi,” tegas Dewi.
Dewi menyebut pemberian konsesi hingga 190 tahun yang tercantum dalam UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
“Perumusan Undang-Undang IKN jadi sangat ironis karena UU PA sudah mengatur berapa lama jangka waktu dari HGU ataupun HGB. Aturannya 25 tahun pemberian HGU, bisa diperpanjang 30 tahun, lalu nanti diberikan lagi 25 tahun untuk pembaruannya. Jadi, kalau di total kurang lebih itu 95 tahun, tapi ada siklusnya. Jadi seharusnya ada penerbitan, perpanjangan, pembaruan tidak bisa langsung sekaligus seperti di UU IKN,” ungkap Dewi.
Menanggapi hal itu, Co-Founder BersamaIndonesia Grady Nagara menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh elite seperti Prabowo tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Baca Juga: Adu Prestasi Didit Prabowo vs Mutiara Baswedan vs Alam Ganjar, Siapa Lebih Unggul?
“Hari ini saja sulit buat Milenial-Gen Z untuk bisa punya tanah dan rumah, jika penguasaan lahan besar-besaran oleh elite terus dilanggengkan oleh negara dengan kedok HGU, masa depan generasi muda-lah yang paling terancam,” tegas Grady.
Berita Terkait
-
Anies Anggaran Kemenhan dan Lahan, Prabowo Umpatan Kasar, Ganjar Voucher Internet, Siapa yang Bakal Kena Sanksi?
-
Yakin Menang Satu Putaran? Begini Jawaban Prabowo
-
Beri Sinyal Bakal Dukung Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut, Prabowo: Logikanya Begitu Kan
-
8 Seleb Kenakan Busana Rancangan Putra Prabowo, Didit Hediprasetyo, Dari Artis Tanah Air hingga Luar Negeri
-
Prabowo Tanya Warga Medan: Pantas Tidak Bobby Nasution Pimpin Sumatera Utara?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan