Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi unjuk rasa yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Harun Masiku yang sampai saat ini belum berhasil ditangkap KPK.
Nawawi mengaku, setelah mengetahui unjuk rasa yang digelar ICW, dirinya langsung menghubungi kasatgas KPK.
"Kemarin, ketika saya membaca, ada semacam itu yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung, mohon maaf direktur sidik, pak deputi penindakan, saya malah langsung kepada kasatgas-nya," kata Nawawi saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2023).
Kepada kasatgas, Nawawi menanyakan progres pencarian mantan caleg PDIP tersebut.
"Saya tanyakan 'Sudah sejauh mana pekerjaan mu?' Dia bilang, 'masih mohon waktu kami terus mencari Pak," kata Nawawi mengulang jawaban kasatgas.
Nawawi lantas mengklaim upaya pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan KPK.
"Bahwa kami terus mencari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ICW dalam aksinya menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Aksi ini diadakan demi memperingati empat tahun pelarian buronan kasus penyuapan sekaligus eks kader PDIP, Harun Masiku.
Baca Juga: Dewas Tagih Pencarian Harun Masiku Ke Pimpinan KPK: Diburu Sampai Ke Filipina, Tapi Belum Ketemu
Aksi dilakukan oleh lima orang anggota ICW. Mereka menggunakan topeng wajah empat pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Sementara, satu orang sisanya menggunakan topeng Harun Masiku.
Terlihat mereka secara bersama-sama memegangi kue bertuliskan 'Tiba-tiba empat tahun' dan meniup lilin yang dinyalakan di atas kue. Kemudian, mereka meletakkan kue tersebut di atas meja yang dipasangi foto Harun Masiku dengan tulisan 'masih hilang.'
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024