Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho hingga spanduk mengganggu ketertiban dan cenderung membahayakan.
Hal itu disampaikan Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menanggapi adanya kasus sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya OON (61), menjadi korban kecelakaan tunggal akibat APK yang berada di pinggir jembatan layang Mampang, Jakarta Selatan.
Arsjad mengatakan, bahwa pihak Ganjar-Mahfud sama sekali tak punya intensi untuk membahayakan masyarakat dan mengganggu dalam memasang APK.
"Yang tadi itu kami sudah dalam proses melakukan monitoring untuk mengenai hal apa yang memang menjadi mengganggu kepada publik karena kita tidak punya intensi melakukan hal tersebut. Jadi kami sudah melakukan dan nantinya bilamana ada mohon juga dilaporkan," kata Arsjad di Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina
Makin Panas! Timnas AMIN Minta Gus Ipul Mundur Dari PBNU
SAH! Arsul Sani Resmi Dilantik Jokowi Sebagai Hakim Konstitusi
Ia mengaku, pihaknya juga akan meninjau ulang soal pemasangan APK di ruang-ruang publik.
"Nanti kami juga melakukan itu, mereview semuanya seluruh daerah untuk memastikan tidak mengganggu publik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, pihaknya sangat sadar jika kontestasi Pemilu 2024 ini bukan hanya milik Ganjar-Mahfud tapi juga pesta demokrasi rakyat Indonesia.
"Karena ini bukan hanya untuk kita, karena selalu mas Ganjar mengatakan bahwa ini bukan untuk kemenangan Mas Ganjar atau Prof Mahfud, tapi untuk kemenangan rakyat Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, suami istri lansia bernama Salim (68) dan istrinya OON (61), menjadi korban kecelakaan tunggal akibat alat peraga kampanye yang berada di pinggir jembatan Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya harus menjalani perawatan akibat luka yang mereka alami.
Terkait itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengambil langkah tegas. Karena selain menggangu keindahan kota, APK di tahun politik ini ternyata telah membahayakan nyawa pengendara.
“Pemda DKI melalui Satpol PP, bersama Bawaslu DKI, didampingi KPUD dan perwakilan Parpol dan Kepolisian bersama-sama harus menertibkan seluruh APK yang dinilai membahayakan keselamatan umum, dan tidak berada di tempat yang telah diatur,” kata Nirwono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Tag
Berita Terkait
-
Respons Cak Imin saat Dapat Banyak Laporan Kades Dikriminalisasi Berbau Pemberantasan Korupsi
-
Gibran Mesti Waspada, Cak Imin Siap Obok-obok Program Jokowi Soal Food Estate Di Debat Cawapres
-
Geram TGB Soal Narasi Pilpres Satu Putaran Untuk Hemat Uang Negara: Tidak Proporsional, Anggarannya Sudah Siapkan
-
Nasib Nahas Pemotor di Jakut, Tewas Tertabrak Kontainer Lalu Dompet dan HP Dijarah OTK
-
Nah Gitu Dong! Debat Boleh Panas, Prabowo Dan Anies Akhirnya Salaman Di Panggung Antikorupsi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan