Suara.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) marak jelang Pemilu 2024. Bagi para calon legislatif (caleg) APK merupakan kesempatan promosi dan memperkenalkan visi kepada publik. Namun, jika para caleg ini lalai, apakah mereka bisa dituntut atas APK yang bikin celaka?
Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan lokasi dan hal – hal lain yang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Ema tak menyebutkan soal sanksi pidana bagi caleg yang melanggar.
Dalam UU No 7 Tahun 2017, pelanggaran atas APK akan dikenai sanksi berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran. Jika pelanggaran ini dinilai berat maka sanksinya adalah pencabutan izin.
Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pemasangan yang membahayakan dan pemasangan di tempat – tempat yang bukan lokasi kampanye, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Pencopotan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak Pidana Pemilu
Kendati demikian, baik caleg maupun masyarakat bisa dikenai pidana apabila melakukan perusakan terhadap APK. Melansir situs resmi Bawaslu diimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini
-
Dengar Ada yang Kampanye Sambil Jual Tiket Surga, TKN Prabowo-Gibran Minta Anak Muda Lakukan Ini
-
Momen Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis: Pak Nasib Kami Bagaimana?
-
Dukung Perubahan, Genz dan Milenial Luncurkan One Day One AMIN
-
Diminta Bongkar Sendiri Atribut Kampanye usai Makan Korban Kakek-Nenek, Begini Sindiran Telak Bawaslu DKI ke Parpol
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA
-
Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir
-
Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
-
Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih
-
5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas
-
Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko
-
Bocoran HP Agustus 2026: Ada yang Punya Kamera Robot
-
Apa Penyebab Uban Muncul di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik