Suara.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) marak jelang Pemilu 2024. Bagi para calon legislatif (caleg) APK merupakan kesempatan promosi dan memperkenalkan visi kepada publik. Namun, jika para caleg ini lalai, apakah mereka bisa dituntut atas APK yang bikin celaka?
Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan lokasi dan hal – hal lain yang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, Ema tak menyebutkan soal sanksi pidana bagi caleg yang melanggar.
Dalam UU No 7 Tahun 2017, pelanggaran atas APK akan dikenai sanksi berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran. Jika pelanggaran ini dinilai berat maka sanksinya adalah pencabutan izin.
Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pemasangan yang membahayakan dan pemasangan di tempat – tempat yang bukan lokasi kampanye, seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Pencopotan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak Pidana Pemilu
Kendati demikian, baik caleg maupun masyarakat bisa dikenai pidana apabila melakukan perusakan terhadap APK. Melansir situs resmi Bawaslu diimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jadwal dan Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024 Sudah Terbit, Simak Detailnya di Sini
-
Dengar Ada yang Kampanye Sambil Jual Tiket Surga, TKN Prabowo-Gibran Minta Anak Muda Lakukan Ini
-
Momen Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis: Pak Nasib Kami Bagaimana?
-
Dukung Perubahan, Genz dan Milenial Luncurkan One Day One AMIN
-
Diminta Bongkar Sendiri Atribut Kampanye usai Makan Korban Kakek-Nenek, Begini Sindiran Telak Bawaslu DKI ke Parpol
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024