Kotak Suara / Pilpres
Minggu, 21 Januari 2024 | 13:17 WIB
Calon presiden Ganjar Pranowo di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (20/1/2024) malam [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

"Tidak usah saling menyakiti hati perasaan warga, diajak rembugan semuanya. Nanti panjenengan (anda) yang sudah mendapat ganti rugi, uangnya jangan dipakai sembarangan, untuk beli tanah atau rumah pengganti," ucap Ganjar.

Selain dialog dan memastikan ganti rugi diterima, Ganjar menyerahkan pula bantuan rumah sehat layak huni bagi warga terdampak. Diserahkan juga sejumlah bantuan lain, seperti 18 titik Wi-Fi, jaringan listrik gratis, sarana dan prasarana olahraga, drainase, dan sembako.

Mahfud Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran HAM

Adapun Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan konflik Wadas.

“Laporan Komnas HAM yang resmi, tertulis, dan diumumkan ke publik dengan tegas menyebutkan Wadas itu tidak ada pelanggaran HAM,” tambah Mahfud.

Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan bahwa semua prosedur terkait proyek di Wadas telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak percaya, tanya saja ke Komnas HAM,” imbuhnya.

Saat kasus tersebut mencuat, Mahfud sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengaku langsung mendorong penyelidikan lebih lanjut dilakukan, termasuk meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan juga.

“Silakan saja kalau mau dibahas dalam debat nanti. Memang kenapa kalau mau ditanya? Bagus juga,” kata Mahfud.

Baca Juga: Situasi Sekitar GBK Jelang Debat Cawapres Malam Nanti, Awas Ada Rekayasa Lalu Lintas

Konflik Wadas tuntas seiring telah diterimanya ganti rugi oleh warga yang sebelumnya disebut menolak proyek ini pada Senin (30/10/2023).

Ganti rugi diterima oleh 56 warga pemilik 113 lahan terdampak proyek penambangan batu andesit tersebut di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparan. Sebelumnya, kesepakatan diperoleh dalam musyawarah warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (31/8/2023).

Penyerahan ganti rugi dilakukan secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.

Lahan terdampak penambangan batu andesit di Desa Wadas mencakup 617 bidang lahan. Namun, 56 pemilik 113 bidang lahan sempat menolak pembebasannya.

Bendungan Bener merupakan PSN dengan total biaya pembangunan senilai Rp 2,06 triliun dengan skema pendanaan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain konflik Wadas, Ganjar memperkirakan topik lain yang mungkin muncul dalam debat keempat Pilpres 2024 adalah proyek pembangunan pabrik semen di Rembang yang juga PSN. Persoalan ini pun menurut Ganjar sudah tuntas.

Ganjar mengaku bersyukur bahwa persoalan terkait dua PSN itu tuntas selama masa jabatannya sebagai gubernur yang adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dia pun mengingatkan bahwa ada sejumlah kebijakan yang dibuat dalam dua periode kepemimpinannya di Jawa Tengah yang pro-lingkungan, sekalipun jarang sekali diekspose.

Sebagai contoh keputusan pro-lingkungan yang dia maksud itu, Ganjar menyebutkan proyek pembangunan pabrik semen di Kebumen dan tambang emas di Wonogiri yang bukan PSN.

“Ditolak karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan,” ujar Ganjar.

Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 membahas tema terkait energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

Rangkaian debat capres-cawapres Pemilu 2024 terakhir akan berlangsung pada 4 Februari untuk capres dan mengusung tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia (SDM), dan inklusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Load More