Suara.com - Indonesia adalah negara majemuk karena memiliki keberagaman suku, bangsa, dan budayanya. Salah satu bagian penyusunan Indonesia sebagai negara multikultural merupakan masyarakat adat.
Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal usul dan menempati wilayah adat secara turun menurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan.
Masyarakat adat hidup di dalam komunitas adat yang sarat nilai-nilai budaya dan tradisi tertentu.
Keberagaman yang dimiliki Indonesia patut disebut sebagai anugerah, alih-alih kendala. Namun, nyatanya mereka kerap ditimpa masalah sengketa tanah adat yang direbut paksa.
Hal ini seolah-olah membuat masyarakat adat seolah dianak tirikan oleh ibu pertiwi. Maka dari itu, tantangan yang dihadapi kelompok masyarakat adat ini tidak kecil. Mereka membutuhkan perlindungan dan pengakuan atas keberadaannya, dan tentunya kepastian hukum.
Masyarakat Adat Dikriminalisasi Selama 10 Tahun Terakhir
Merujuk pada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tercatat sekitar 687 orang anggota masyarakat adat yang dikriminalisasi. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi memberi contoh kasus mengenai penangkapan masyarakat adat Liman Kinipan di Kalimantan Tengah.
Penangkapan itu terjadi karena kasus perampasan wilayah adat O Hangana Manyawa di Halmahera Timur hingga ancaman pengalihan tanah masyarakat adat suku Balik di Penajam Paser Utara untuk menjadi Ibu Kota Nusantara.
Selama 10 tahun lebih AMAN memperjuangkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk memberik kepastikan hukum bagia kelompok minoritas ini, namun hingga kini tak kunjung disahkan.
Selain itu, topik mengenai masyarakat adat juga dibahas dalam debat keempat Pilpres 2024. Lantas bagaimana strategi ketiga paslon dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat.
Strategi Isu Masyarakat Adat Dalam Debat Cawapres 2024
Muhaimin menawarkan salah satu upaya untuk menghindari konflik antar proyek pembangunan nasional dengan masyarakat adat adalah dengan tidak meninggalkan masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan.
"Menghormati masyarakat adat adalah dengan memberikan ruang, hak ulayat, hak budaya dan hak spiritual, hak dan kewenangan menentukan cara mereka membangun," ujar Muhaimin.
Gibran Rakabuming dalam debat kemarin, menjanjikan upaya untuk terus mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum kunjung disahkan. Selain itu, ia menyarankan untuk sering melakukan dialog dengan para tokoh adat, kepala adat, dan tokoh masyarakat setempat.
"Jadi jangan sampai ketika ada pembangunan yang masif atau ada PSN (proyek strategis nasional) jangan sampai masyarakat adat ini tersingkirkan, justru harus dirangkul dan diberikan manfaat yang sebesar-besarnya," ungkap Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024