Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengajukan cuti jika ingin mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim menyusul pernyataan Jokowi yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan melaksanakan kampanye, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Dia kan mengajukan cuti," kata Hasyim ditemui wartawan di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Disebutnya cuti itu bisa diajukannya ke dirinya sendiri sebagai kepala negara.
"Iya (ajukan cuti ke dirinya sendir), kan presiden cuma satu," kata Hasyim.
Sementara terkait pernyataan Jokowi, yang menyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan kampanye, Hasyim enggan berkomentar banyak. Dia bilang Jokowi merujuk ke Undang-Undang Pemilu.
"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh, disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," katanya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Gegara Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas AMIN Segera Laporkan Jokowi ke Bawaslu
-
Tanggapan Ketua KPU RI Soal Pernyataan Presiden Dan Menteri Boleh Kampanye
-
Memaksa Ingin Bicara di Kampanye Akbar Anies, Rizal Sebut Prabowo Pengkhianat Padahal Sudah Dikasih Uang
-
Tom Lembong Habis! Dirujak Para Menteri Jokowi Karena Klaim Beri Contekan
-
Luhut Umbar Dosa Besar Tom Lembong saat Jadi Mendag dan Kepala BKPM: Engga Beres
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024