Suara.com - Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Eggi Sudjana menyebut bahwa beredarnya beras Bulog dengan stiker bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai aksi penggunaan fasilitas negara.
"Itu sama juga memakai fasilitas negara dong, Bulog kan punya negara," kata Eggi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, penggunaan Bulog untuk kampanye disebut Eggi bisa berujung ada pelanggaran pidana sebagaimana undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara.
"Jadi kena undang-undang penyelenggara negara, itu harusnya dipidana, tidak benar, kaitannya juga dengan undang-undang nomor 28," ujar Eggi.
Menurut dia, penggunaan Bulog yang merupakan perusahaan milik negara adalah buntut dari sikap Presiden Joko Widodo yang disebut mendukung putranya, Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
"Itulah akibat komitmen Jokowi yang ingin cawe-cawe, harus dilihat akarnya dari situ. Jokowi cawe-cawe dan berani menyatakan memihak, berani bilang boleh kampanye," ucap Eggi.
Meski Perum Bulog sudah memberi klarifikasi bahwa stiker tersebut bukan berasal dari perusahaan tersebut, Eggi memandang tetap ada pelanggaran kampanye dalam beredarnya beras dengan stiker Prabowo-Gibran.
"Itu juga tidak bisa dibenarkan karena membagi-bagikan sembako dan lain sebagainya. Apa dibenarkan dalam pemilu,? Bagaimana jurdilnya itu udah money politics?" kata Eggi.
"Tidak dibenarkan, tidak ada pembenaran satupun pasal mengenai boleh bagi-bagi sembako, nggak ada," katanya.
Baca Juga: Bantah Pasang Stiker di Beras Bulog, Kubu Prabowo Ancam Seret Penyebar Fitnah ke Jalur Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0