Suara.com - Setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya saat Pemilihan Umum (Pemilu) akan diminta mencelupkan jari tangannya dengan tinta berwarna, termasuk saat Pemilu 2024 yang akan datang. Ini dia serba-serbi tinta Pemilu.
Melansir dari laman Indonesia Baik, sesuai peraturan daru KPU dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya akan diberi tanda khusus, yakni mencelupkan jari tangannya di dalam tinta. Nah, tinta sendiri adalah salah satu perlengkapan dalam pemungutan suara.
Serba-Serbi Tinta Pemilu
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 mendatang akan disediakan sebanyak dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Sama seperti Pemilu sebelumbya, tinta yang disediakan berwarna biru tua maupun ungu tua.
Selanjutnya, menurut PKPU kedua tinta yang digunakan dibuat dari bahan sintetis ataupun kimiawi serta bahan alami. Apa saja bahan tinta Pemilu?
Diketahui bahwa untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan sebesar 3% hingga 4%, gentian violet, aquades, serta bahan campuran lainnya.
Kemudian, untuk bahan alamimya terdiri dari getah kayu, gambir, kunyit, dan bahan campuran lainnya. Selain itu, tinta pemilu yang digunakan bervolume 40 ml per botol.
Berdasarkan aturan KPU juga menyebutkan bahwa tinta sebagaimana dimaksud mempunyai persyaratan khusus sebelum dapat digunakan sebagai penanda bagi pemilih yang sudah memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara. Berikut beberapa aturannya:
1. Tinta yang digunakan dalam Pemilu harus aman dan nyaman bagi para pemakainya.
Baca Juga: Apa Itu Swing Voters? Ketahui Pengertian dan Ciri-cirinya
2. Tinda tidak akan menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.
3. Tinta yang digunkan harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
4. Tinta yang digunakan wajib mempunyai sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, maupun swasta yang sudah terakreditasi.
5. Tinta Pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
6. Tinta harus memiliki daya tahan maupun daya lekat setidaknya selama enam jam.
Sebagai tambahan informasi, tinta Pemilu yang digunakan memang berbahan khusus agar sulit dihapus. Hal ini bertujuan supaya pemilih tidak memilih dua kali.
Berita Terkait
- 
            
              Apa Itu Swing Voters? Ketahui Pengertian dan Ciri-cirinya
 - 
            
              3 Bacaan Doa Memilih Pemimpin, Ucapkan Sebelum Mencoblos di Hari Pemilu
 - 
            
              Belum Ada Capres Tembus 40 Persen Suara, Forum Rektor PTMA Prediksi Pilpres Dua Putaran
 - 
            
              Jelang Pemilu 2024, Rektor IPB Imbau Hindari Polarisasi Hingga Informasi Berita Bohong
 - 
            
              Cara Cek TPS dan DPT dengan Mudah, Cukup Pakai Ponsel?
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
 - 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
 - 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
 - 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
 - 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
 - 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
 - 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
 - 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
 - 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
 - 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024