Suara.com - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka adalah kesalahan besar.
Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
"Menurut saya, keputusan yang dikeluarkan DKPP itu adalah keliru besar," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (5/2/2024).
"KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final and self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanaannya," sambungnya.
Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi
"Itutu yang menurut saya bermsalsah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.
Baca Juga: Airlangga Soal Debat Capres Kemarin: Prabowo Turunkan Tensi Politik
Berita Terkait
-
Respons KPU Soal Vonis Melanggar Etik Dari DKPP, Sebut Bawaslu Yang Berhak Tangani Perkara Administratif
-
KPU Ungkap Biang Kerok Munculnya Ratusan Data Ganda WNI Pemilih Pemilu 2024 di New York
-
20 Ribu Pengusaha dan Pekerja Komitmen Menangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran
-
Airlangga Bantah Ada Kader Golkar di Sukoharjo Jateng Dukung AMIN: Cuma Dikarungi Baju Gokar
-
Raffi Ahmad Unggah Foto Artis di Doa Pemimpin Negeri Prabowo-Gibran, Minus Nikita Mirzani?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024