Kotak Suara / Pemilu
Jum'at, 09 Februari 2024 | 13:06 WIB
Pejalan kaki melintasi jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Load More