Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakai alat bantu berteknologi khusus dalam penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Cara ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.
Alat itu adalah sistem rekapitulasi (Sirekap) yang menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019. Hal ini disebut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai kemunduran.
Tak sedikit warganet juga mengkritik hal tersebut. Mereka khawatir pemilu tahun ini tidak akan transparan dengan alat bantu itu. Lantas, apa bedanya Sirekap dan situng? Benarkah alat baru ini justru membuat kemunduran?
Beda Sirekap Vs Situng
Sirekap sudah digunakan pada Pilkada 2020 dan akan dilanjutkan untuk Pemilu tahun ini dengan sedikit pembaruan. Di antaranya, akun admin Sirekap menjadi dua untuk setiap TPS. Di mana berupa akun utama dan satu akun cadangan.
Lalu, bisa dipakai dalam kondisi offline untuk mengantisipasi server down. Jadi, semisal ada masalah jaringan ketika rekapitulasi, maka sistem akan menunggu jaringan kembali normal untuk melanjutkan proses unggah.
Dengan begitu, prosesnya tak perlu mengulang dari awal. Dalam hal ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung dan merekapitulasi langsung hasil suara di TPS melalui aplikasi Sirekap Mobile.
KPPS akan mengambil gambar formulir C Plano untuk lima jenis surat suara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Lalu, aplikasi itu bakal membaca data yang dipotret.
Jadi, hasil penghitungan suara dalam C1 plano akan diunggah dan masuk ke server KPU. Sirekap dilengkapi dengan pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
Baca Juga: Kocak! Prabowo Tanya Ke Pendukung Di GBK: Mau Dengar Pidato Atau Joget?
Hal tersebut memungkinkan pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C1 plano langsung dikenali. Selain itu, bisa diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Data tekait juga berbeda dengan Situng.
Di mana proses unggah data di Sirekap tak lagi pada rekapitulas tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS. Sementara itu, Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 mencatat hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil.
Dokumentasi hasil di tingkat KPU kabupaten/kota itu dilakukan dengan mesin scanner yang kemudian masuk ke server KPU. Adapun formulir tersebut berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di tingkat TPS.
Di sisi lain, pembaruan Sirekap lainnya adalah data yang bisa dilihat publik di tidak lagi berupa foto mentah formulir seperti di Situng. Bentuknya menjadi numerik berupa diagram dan langsung dipublikasi yang dapat dengan mudah diakses rakyat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kocak! Prabowo Tanya Ke Pendukung Di GBK: Mau Dengar Pidato Atau Joget?
-
Anies Di Kampanye Terakhir: Bansos Untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Yang Mengantarkan
-
Massa Hajatan Rakyat Tumpah Ruah Padati Lapangan Simpang Lima Semarang, Kelompok Disabilitas Ikut Menikmati
-
Keras! Prabowo Sebut Pihak Tak Setuju Makan Siang Gratis Bukan Orang Waras
-
Anies Kagum JIS Penuh Sesak: Belum Pernah Dipenuhi Orang Sebanyak Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024