Suara.com - Isu beredar mengenai seseorang yang bisa mencoblos hanya bermodalkan KTP saja. Apakah hal ini valid? Benarkah bisa nyoblos modal KTP saja? Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal ini?
Kabar ini muncul dan mulai beredar beberapa waktu yang lalu, dan cukup banyak dibaca oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit yang gagal mengurus kepindahan lokasi TPS karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.
Apakah Kabar Ini Benar?
Disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang.
Seorang pemilih bisa mencoblos ke TPS dengan membawa KTP saja hanya berlaku untuk warga dengan hak pilih, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan, serta berdomisili sesuai dengan KTP yang dimilikinya.
Nantinya pemilih dengan modal KTP tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, dan secara administrasi diurus oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang harus berdomisili di lokasi yang tertulis pada KTP yang ia miliki.
Jadi secara faktual, hal ini benar, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Jika kategori dan syarat utama ini tidak dipenuhi, maka pemilih tidak bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP saja.
Syarat Tambahan yang Diperlukan
Lalu bagaimana jika KTP yang dimiliki tidak sesuai dengan domisili tempat seseorang itu tinggal? Apakah lantas hak suara yang dimilikinya tidak dapat digunakan?
Baca Juga: Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta
Masih mengacu pada keterangan pihak bersangkutan, warga dengan kategori ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 besok. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Beberapa berkas yang wajib dimiliki kemudian adalah KTP dan formulir A5 yang digunakan untuk melakukan pemindahan TPS. Formulir ini dapat diurus dan diperoleh paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara dilakukan, dengan menyertakan dokumen penunjang sesuai dengan ketentuan.
Masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan, golongan masyarakat yang bisa masuk pada kategori ini adalah orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ada Apa? 1 Hari Jelang Pemilihan Website KPU RI Dalam Pemeliharaan
-
Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu
-
Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa
-
Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud
-
Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024