Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menentukan total Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, setiap masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu Anda ketahui, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Ternyata banyak yang belum tahu seperti apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK. Nah, berikut ini penjelasan selengkapnya yang bisa Anda simak.
Penjelasan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah daftar pemilih yang telah diverifikasi dan diidentifikasi oleh KPU. DPT adalah daftar nama warga negara yang mempunyai hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT tersebut disusun berdasarkan data pemilih pemilu lalu dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemilih yang terdaftar di DPT dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal lainnya.
Sebagai pemilih yang terdaftar, DPT dapat memilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih wajib membawa surat undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan seluruh surat suara pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Penjelasan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah daftar pemilih yang memilih dari TPS asal karena keadaan tertentu. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan dengan Hak Pilih. DPTb juga dicatat dalam DPT, namun disebut DPTb apabila warga hendak pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti urusan dinas, studi, perjalanan, atau sakit.
Baca Juga: Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan
Untuk menjadi DPTb, pemilih harus menyerahkan surat pemindahan surat suara dengan mengisi formulir A5 di tingkat bawah.
Pemindahan surat suara dapat diproses selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb selanjutnya dapat memilih antara pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa Formulir A5 dan e-KTP.
Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihannya, baik daerah asal maupun transit. Namun, pemilih DPTb tidak akan memperoleh suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika keluar dari daerah pemilihannya.
Penjelasan DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb tetapi mempunyai Hak Pilih (Suket), Kartu Keluarga, Paspor atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memilih di TPS sesuai dengan alamat internet yang tertera pada kartu identitasnya.
Mereka dapat memilih mulai pukul 12 siang hingga 1 siang waktu setempat dengan menunjukkan identitasnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih DPK akan memperoleh jumlah suara yang sama dengan pemilih DPT, khususnya pada pemilu presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Berita Terkait
-
Diungkap Timnas AMIN! Ada Aparat Paksa Masuk Grup WA KPPS Jelang Pencoblosan
-
Besok pagi Anies Nyoblos di TPS Lebak Bulus, Sorenya Nonton Quick Count Bareng Cak Imin
-
Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?
-
Aksi Pemilu Damai 2024 di Bundaran HI, Bunga Mawar Dibagikan
-
Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung