Suara.com - Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Pilpres 2024 di Papua mengundang atensi publik. Pasalnya, pemungutan suara yang diselenggarakan di berbagai daerah di Papua menggunakan sistem noken.
Sistem tersebut menimbulkan perdebatan hangat lantaran tak ditemukan di daerah lain. Publik juga bertanya-tanya apakah sistem tersebut diperbolehkan dan apakah sistem noken diatur dan disahkan oleh peraturan resmi.
"Serius Emang boleh kah kaya gitu kak?," contoh salah satu pertanyaan publik di media sosial terkait sistem noken.
Mari mengenal sistem noken yang menjadi keistimewaan penduduk Papua.
Mengenal sistem pemilu noken: Diambil dari jenis tas tradisional
Jika mencari kata 'noken' di mesin pencarian internet, maka kita akan menemukan bahwa noken adalah sebuah tas.
"Maaf noken apa ya? Saya liat google kok tas ya? Trs sistem noken ini gmn?," tulis seorang warganet.
Lantaran memang betul bahwa noken adalah tas rajut tradisional yang dibuat oleh para penduduk Papua.
Adapun mengambil dari konsep tas tersebut akhirnya diterapkan konsep sistem noken.
Baca Juga: Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara
Berdasarkan penjelasan bawaslu.go.id, sistem noken sesuai dengan namanya diselenggarakan dengan menggunakan tas noken untuk membawa suara.
Adapun ada dua sistem noken yang berlaku, yakni sistem big man dan sistem gantung.
Melalui sistem noken big man, seorang ketua adat atau kepala kampung berwewenang untuk menentukan pilihan tokoh politik yang hendak diusung oleh para penduduk warga. Sebelumnya, warga desa juga menyelenggarakan musyawarah mufakat untuk menentukan pilihan mereka.
Selanjutnya, ada sistem noken gantung yang menjadi pengganti kotak surat suara kala susah didistribusikan ke daerah-daerah tertentu.
Sistem noken dilakukan karena adanya keterbatasan di pedalaman-pedalaman Papua. Sehingga, pemungutan suara di daerah pedalaman dilakukan secara kolektif alias bersama-sama.
Sistem noken dalam hukum
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Pede Dengan Hasil Quick Count Ganjar-Mahfud: Kebenaran Tak Bisa Dimanipulasi
-
Momen Prabowo Berenang Usai Nyoblos di TPS 033 Hambalang
-
Ketum Projo alias Menkominfo Budi Arie Pamer 2 Jari usai Coblos Pemilu
-
Pengaruh Simbol terhadap Politik: Sebuah Pandangan Semiotika dalam Pemilu
-
Innalillahi! Jalidin Meninggal Dunia Saat Nyoblos Di Bilik Suara
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
-
4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing