Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, Alfiansyah Komeng diketahui unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara cepat atau real count situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024. Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 285.742 suara atau sebesar 8,6 persen.
Pada pukul 15.30 WIB, total suara yang terkumpul baru 35,22 persen dari 140.457. Melihat dari real count KPU tersebut, Komeng masih memimpin di antara para kandidat lainnya.
Lantas, apabila Komeng terpilih menjadi anggota DPD, apa sajakah tugas dan wewenangnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman resmi DPD.go.id pada Kamis (15/2/2024), fungsi dari seorang DPD mengacu pada ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Adapun tugas dan wewenang DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang Mengajukan Pada DPR
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Baca Juga: Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
Sebagai anggota DPD, Komeng nantinya ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan penyeimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Melakukan pertimbangan atas rancangan UU dan Pemilihan Anggota BPK
Melakukan pertimbangan atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan Undang-Undang yang berkenaan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Tak hanya itu, Komeng juga harus memberikan pertimbangan tersebut kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
Komeng nantinya harus melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang terkait dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya tersebut kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Semakin di Depan, Ini 4 Prediksi Rincian Gaji Komedian Komeng Bila Resmi Jadi Anggota Dewan
-
Komeng Buat Lagu Bareng Doel Sumbang usai Menang Telak di Pileg 2024, Apa Isinya?
-
Benar-Benar Spontan, Ini Cerita Lengkap di Balik Foto Kocak Komeng di Surat Suara
-
Di Balik Euforia Komeng, Warganet Malah Sedih Caleg DPD Ini Terancam Tak Lolos ke Senayan
-
Berpeluang Jadi Anggota DPD, Komeng Ingin Indonesia 'Jajah' Negara Lain Seperti Korsel
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
Prabowo Bersedia ke Korea Utara, Apakah Indonesia Punya Hubungan Diplomatik dengan Korut?
-
Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas