Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pengawasan itu akan dilakukan dari penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kelurahan, desa, kecamatan, hingga pusat.
"Antisipasinya seluruh pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, desa, yang masih bertugas mengawasi terus jalannya rekapitulasi manual," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Jumat (16/2/2024).
Bagja menjelaskan bagi calon legislatif (caleg) yang mengaku tidak memiliki saksi, penghitungan suara tetap bisa dipantau.
Sebab, dia menegaskan penghitungan suara mesti dilakukan secara terbuka. Bahkan jika ada penghitungan yang dilakukan secara terbuka, Bawaslu akan meminta penghitungan ulang.
"Yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang. Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain itu kemudian bisa melakukannya," tutur Bagja.
Sekadar informasi, Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan aturan soal pengumuman hasil Pemilu 2024.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Sudah Ada 27 Kasus Kematian Petugas KPPS Pada Pemilu 2024, Kemenkes: Ini Menurun Jauh
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024