Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan mengawasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pengawasan itu akan dilakukan dari penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kelurahan, desa, kecamatan, hingga pusat.
"Antisipasinya seluruh pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, desa, yang masih bertugas mengawasi terus jalannya rekapitulasi manual," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Jumat (16/2/2024).
Bagja menjelaskan bagi calon legislatif (caleg) yang mengaku tidak memiliki saksi, penghitungan suara tetap bisa dipantau.
Sebab, dia menegaskan penghitungan suara mesti dilakukan secara terbuka. Bahkan jika ada penghitungan yang dilakukan secara terbuka, Bawaslu akan meminta penghitungan ulang.
"Yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang. Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain itu kemudian bisa melakukannya," tutur Bagja.
Sekadar informasi, Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan aturan soal pengumuman hasil Pemilu 2024.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga: Sudah Ada 27 Kasus Kematian Petugas KPPS Pada Pemilu 2024, Kemenkes: Ini Menurun Jauh
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024