Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengecam langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memerintahkan penghentian sementara tahapan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Perintah KPU tersebut ditujukan kepada KPU kabupaten/kota.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai, alasan KPU yang menyebut terdapat masalah pada tahapan rekapitulasi yang dikaitkan dengan akurasi data di SIREKAP keliru. Karena kata Fadli, SIREKAP bukan hasil perhitungan resmi Pemilu 2024.
"ini jelas bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, alasan untuk menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di SIREKAP yang bukan merupakan hasil penghitungan resmi. Bahwa ada masalah di dalam SIREKAP yang memang tidak disiapkan secara serius dan baik oleh KPU RI, tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," kata Fadli lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin (19/2/2024).
Ditegaskannya hasil resmi perhitungan suara Pemilu 2024 ada pada proses perhitungan yang dilakukan secara manual.
"Yang dilaksanakan oleh KPU mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat KPU RI," terang Fadli.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu juga menyatakan, percepatan rekapitulasi harus dilakukan. Hasil resmi Pemilu 2024 harus diketahui masyarakat secepatnya.
Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu yang terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan, Peta Kecurangan Pemilu, Perludem, dan AJI Indonesia menyampaikan sikapnya:
- Mengecam tindakan KPU RI yang mengeluarkan arahan dan perintah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara. Tindakan ini adalah tindakan abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
- Mendesak KPU untuk melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara, agar hasil resmi Pemilu 2024 bisa lebih cepat diketahui oleh masyarakat.
- Mendesak Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU yang tanpa dasar melakukan penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di beberapa wilayah. Tindakan KPU RI tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius. Karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum.
- Mendesak kepada Komisi II DPR RI untuk mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif, dengan dihentikannya tahapan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan oleh KPU RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024