Suara.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyatakan ada perwakilan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ikut menghadiri rapat Tim Hukum Nasional AMIN yang digelar secara tertutup hari ini, Selasa (20/2/2024).
Ari mengatakan perwakilan TPN Ganjar-Mahfud tersebut merupakan bagian dari tim hukum. Ia menyebut perwakilan tersebut bertugas sebagai penghubung atau liaison officer (LO).
"Salah satu lawyer-nya 03, Bu Seli. Ini adalah tim hukum di 03. Beliau adalah LO-nya yang mengomunikasikan kita dengan tim hukum 03," kata Ari kepada wartawan di Posko Tim Hukum Nasional AMIN, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Ari menyampaikan, Tim Hukum Nasional AMIN sejauh ini terus melaporkan perkembangan proses pengumpulan bukti kecurangan sepanjang Pemilu 2024 kepada perwakilan TPN Ganjar-Mahfud.
"Tiap hari ada Infomasi dari kami, sampaikan ke Bu Seli. Lalu nanti ada Infomasi dari 03, disampaikan ke kami," tutur Ari.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta adanya pengarahan kepala desa dan intimidasi.
"Mereka menemukan fakta yang sama misalnya mengenai kepala desa, mereka juga menemukan fakta itu. Ada intimidasi ke kepala desa. Mereka banyak dapat di Jawa Tengah, intimidasi kepala desa," jelas Ari.
Fakta-fakta tersebut, kata Ari, nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini fakta-fakta yang ada di lapangan, yang kami kumpulkan dan inilah yang akan kami sampaikan di persidangan," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Usulkan Audit Forensik Untuk Sirekap Digital KPU Oleh Lembaga Independen
Pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies dan Muhaimin turut menghadiri rapat Tim Hukum Nasional AMIN hari ini.
Tekanan dan Imbalan
Anies mengklaim, Tim Hukum Nasional AMIN mendapati adanya praktik berupa tekanan dan imbalan ke masyarakat selama proses Pilpres 2024 berlangsung.
Ia meyakini, jika praktik tersebut tidak ada, maka Pilpres 2024 tidak hanya bergulir satu putaran.
"Kami melihat praktik-praktik tekanan, imbalan pra TPS ini yang berpotensi menjadi permasalahan. Bila tidak ada praktik itu, maka ini belum tentu satu putaran," kata Anies di Posko Tim Hukum Nasional AMIN, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengakui bahwa praktik kecurangan seperti tekanan dan imbalan memang sulit untuk dibuktikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat