Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan sejumlah daerah yang sulit diakses untuk melaksanakan pemungutan suara susulan melampaui tenggat.
Padahal, dalam undang-undang pemilu, pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan seharusnya digelar paling lambat 10 hari dari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.
“Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” kata Anggota KPU Idham Holik di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Idham menjelaskan perlakuan khusus ini diberikan untuk sejumlah wilayah yang secara kontur atau geografis bervariasi seperti pemungutan suara susulan di 92 TPS di Paniai, Papua Tengah. Hal yang sama terjadi untuk pemungutan suara susulan di Simeulue, Aceh.
"Kita ketahui penerbangan ke Papua Tengah harus transit di Jayapura, lalu terbang. Lalu, masih ada kegiatan sortir lipat (surat suara). Ini membutuhkan waktu," ujar Idham.
Idham menjelaskan logistik pemilu susulan di Simeulue saat ini masih berada di Banda Aceh. Untuk mencapai Simeulue, diperlukan pelayaran paling cepat 12 jam.
Untuk itu, pemungutan suara susulan di sana kemungkinan besar baru bisa dilakukan 25 Februari 2024.
"Logistiknya sudah ada, belum lagi butuh waktu pengemasan," tandas Idham.
Baca Juga: Sirekap Jadi Sorotan, Ketua KPU Pastikan Keuangan Pengadaan Bakal Diaudit!
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024