Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya berencana meniadakan metode pos dalam pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim menilai pemungutan suara via pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) sebelumnya tak dihitung sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai ada permasalahan serius pendataan pemilih.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk pemungutan suara ulang, karena informasi di lapangan, ini (pemilu via pos) yang sering jadi problem," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Menurun dia, kemungkinan besar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) dan KSK. Dia menyebut metode KSK ini tetap dipertahankan untuk menjangkau memilih yang lokasinya berjauhan dengan TPS.
Lebih lanjut, Hasyim mengakui bahwa pemungutan suara melalui pos memang bermasalah, khususnya di Kuala Lumpur.
Pasalnya, pada Pemilu 2019, berbagai masalah besar juga terjadi di Kuala Lumpur berkaitan dengan surat suara tercoblos yang didistribusikan via pos.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu menemukan dugaan bahwa terdapat pihak ilegal yang menguasai ribuan surat suara sekaligus yang seharusnya didistribusikan kepada pemilih melalui pos.
Menurut Bawaslu, hanya 12 persen orang Indonesia dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Luar Negeri yang menjadi sasaran pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih.
"Terdapat 18 pantarlih (panitia pemutakhiran daftar pemilih) fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu (14/2/2024).
"Kemudian, (ada) pergeseran 50.000 pemilih TPS menjadi (pemilih via) KSK, tanpa didahului analisis detail daya pemilihnya," lanjut Bagja.
Dia juga mengungkapkan terjadinya lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun proses coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4.
Berita Terkait
-
KPU Sebut 39,95 Persen Kecamatan Sudah Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024
-
Beri Selamat Langsung ke Prabowo, Wakil PM Australia Sudah Berharap Bisa Kerja Sama
-
Alasan KPU Baru Akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS, Padahal Rekomendasi Bawaslu 780 TPS
-
Kominfo Tegaskan Polemik Sirekap KPU Cuma Kesalahan Teknis: Bukan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
-
Nah Lho! KPU Sebut 1.747 TPS Bakal Hitung Suara Ulang, Kok Bisa?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024