Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa ini bakal bergulir di MK usai penetapan hasil Pemilu 2024 yang makssimal akan dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.
Anggota KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu di MK untuk pilpres dan pileg.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afif kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
KPU kata Afif, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga sampai ke level kejadian-kejadian di tempat pemungutan suara (TPS).
Pada prinsipnya, tambah dia, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ungkap Afif.
Sekadar informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal serupa juga berlaku untuk pengajuan permohonan sengketa pileg.
Kemudian, MK akan melakukan penyelesaian sengketa pilpres dengan tenggat waktu 14 hari, sementara sengketa pileg memiliki jangka waktu 30 hari hingga sidang putusan.
Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Baca Juga: Saat Kaesang Geram dengan Praktik Nepotisme: Malu Dong, Bikin Hancur Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 sebelumnya berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, maka jika dihitung 35 hari setelahnya, maka hasil pemenang Pilpres 2024 akan diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Berita Terkait
-
Waktu Penyelesaian Sengketa Pilpres 14 Hari Tak Ideal, Ketua MK Minta Dimaklumi Kalau Ada Kekurangan
-
Suhartoyo Tegaskan Hakim MK Tak Boleh Cawe-cawe dalam Proses Pembuktian Sengketa Pemilu
-
Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
-
Strategi Mahfud MD, Mulai 'Mainkan' Gugatan ke MK dan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024