Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai tenggat waktu 14 hari yang dimiliki MK untuk memutus sengketa pilpres terlalu singkat.
Meski begitu, Suhartoyo berjanji akan melakukan yang terbaik dalam waktu yang dinilai tak ideal itu.
Berdasarkan Pasal 475 UU Pemilu, tenggat waktu bagi MK memutus sengketa pilpres paling lambat 14 hari, sengketa pileg maksimum 30 hari, dan sengketa pilkada maksimum 45 hari.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak 2 perkara (sengketa diputus)?" kata Suhartoyo di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2024) malam.
"Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," tambah dia.
Suhartoyo menjelaskan pada pengalaman sengketa pilpres sebelumnya, ada banyak sekali permintaan untuk menghadirkan saksi. Para pemohon juga bisa menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan.
"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada seribu dalil, saksinya harus seribu, kapan kita mau periksa seribu saksi itu?" ucap dia.
Terlebih, lanjut dia, setiap dalil harus dibuktikan di persidangan sementara pembuktian bisa berasal dari banyak alat bukti, baik surat, keterangan saksi, dan ahli.
Di sisi lain, Suhartoyo menyebut dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks. Hal tersebut tidak terjadi pada sengketa pileg yang dianggap lebih terbatas di daerah pemilihan (dapil) tertentu. Kompleksitas sengketa pileg juga tak jauh berbeda dengan sengketa pilkada yang hanya mencakup provinsi dan kabupaten/kota tertentu.
"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," ujar Suhartoyo.
Untuk itu dia berharap jika ada kekurangan yang timbul karena minimnya waktu yang tersedia bagi Mahkamah bisa dimaklumi.
"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tandas Suhartoyo.
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah ke Elite Politik: Jangan Jadikan Hak Angket Sumber Konflik Masyarakat
-
Pengamat Ini Sebut Naiknya Suara PSI Menandakan Masyarakat Menuntut Perubahan
-
Pansus Pemilu 2024 DPD Tak Punya Taring, Pengamat Endus Ada Kepentingan Lain
-
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi KPU Tangerang, Tuding Pemilu 2024 Banyak Kecurangan
-
Pengamat Pertanyakan Signifikansi Pansus Kecurangan Pemilu di DPD, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024