Suara.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat perolehan suara tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 997.299 suara.
Kemudian, Prabowo-Gibran meraih 3.649.651 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebesar 606.681 suara.
"Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar 997.299. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 3.649.651. Ganjar Pranowo-Mahfud MD 606.681," kata Andika di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa perolehan suara sah di Provinsi Sumsel sebanyak 5.253.631 suara sementara suara tidak sah sebanyak 182.496 suara.
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta persetujuan dari para peserta rapat untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara di Sumatera Selatan.
Kemudian, Hasyim juga bertanya kepada petugas Bawaslu di tingkat Provinsi Sumsel terkait adanya temuan laporan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Petugas Bawaslu Provinsi Sumsel mengaku ada temuan pendataan rekapitulasi suara yang keliru di tingkat kabupaten/kota. Namun, temuan itu langsung ditindaklanjuti KPU Provinsi Sumsel dengan memperbaiki data rekapitulasi suara.
Baca Juga: Taklukkan Dua Rivalnya di Pilpres, Prabowo-Gibran Unggul di Kalimantan Barat
"Jadi pada saat rekapitulasi kemarin, memang ada apa namanya, di Pagar Alam yaitu terkait data yang tercantum di hasil Provinsi yang keliru. Tetapi sudah diperbaiki. Untuk yang lain-lain tidak ada," tutur petugas Bawaslu Sumatera Selatan.
Kemudian, Hasyim menanyakan adanya laporan masyarakat terhadap proses rekapitulasi suara. Petugas Bawaslu Provinsi Sumsel itu pun mengaku memang ada satu laporan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin.
"Kalau untuk laporan kemarin ada, kurang lebih di provinsi setelah pemungutan suara. Ada laporannya dari paslon nomor 1 melapor ke Bawaslu Provinsi," ujar dia.
"Ya untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formiil dan materiilnya," kata petugas Bawaslu Sumsel tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024