Suara.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat perolehan suara tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 997.299 suara.
Kemudian, Prabowo-Gibran meraih 3.649.651 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebesar 606.681 suara.
"Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar 997.299. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 3.649.651. Ganjar Pranowo-Mahfud MD 606.681," kata Andika di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa perolehan suara sah di Provinsi Sumsel sebanyak 5.253.631 suara sementara suara tidak sah sebanyak 182.496 suara.
Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta persetujuan dari para peserta rapat untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara di Sumatera Selatan.
Kemudian, Hasyim juga bertanya kepada petugas Bawaslu di tingkat Provinsi Sumsel terkait adanya temuan laporan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Petugas Bawaslu Provinsi Sumsel mengaku ada temuan pendataan rekapitulasi suara yang keliru di tingkat kabupaten/kota. Namun, temuan itu langsung ditindaklanjuti KPU Provinsi Sumsel dengan memperbaiki data rekapitulasi suara.
Baca Juga: Taklukkan Dua Rivalnya di Pilpres, Prabowo-Gibran Unggul di Kalimantan Barat
"Jadi pada saat rekapitulasi kemarin, memang ada apa namanya, di Pagar Alam yaitu terkait data yang tercantum di hasil Provinsi yang keliru. Tetapi sudah diperbaiki. Untuk yang lain-lain tidak ada," tutur petugas Bawaslu Sumatera Selatan.
Kemudian, Hasyim menanyakan adanya laporan masyarakat terhadap proses rekapitulasi suara. Petugas Bawaslu Provinsi Sumsel itu pun mengaku memang ada satu laporan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin.
"Kalau untuk laporan kemarin ada, kurang lebih di provinsi setelah pemungutan suara. Ada laporannya dari paslon nomor 1 melapor ke Bawaslu Provinsi," ujar dia.
"Ya untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formiil dan materiilnya," kata petugas Bawaslu Sumsel tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024