Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan bukti-bukti dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan persiapan secara internal dalam menghadapi PHPU, tetapi juga sejumlah bukti.
“Persiapan menghadapi tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal, tetapi KPU juga mempersiapkan alat bukti untuk kepentingan menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara PHPU,” kata Idham kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Dia menyebut KPU menghormati langkah para peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Namun, bukti-bukti dianggap perlu disiapkan karena penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU akan menjadi bahan yang digugat para peserta pemilu.
“Kewajiban KPU ialah menyampaikan bukti-bukti terhadap apa yang KPU tetapkan dalam suara nasional untuk pemilu serentak 2024. Kami yakin MK sesuai dengan amanah undang-undang itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU,” ujar Idham.
Baca Juga:
Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Baca Juga: Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Sebelumnya, KPU mengeklaim telah terjadi penurunan jumlah perkara sengketa PHPU 2024 di MK.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan pada Pemilu 2019, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.
Adapun jumlah perkara yang diperiksa para PHPU 2019 sampai tahap pembuktian sebanyak 122 dan yang dikabulkan ada 12 perkara.
“Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dalam keterangannya, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Untuk sengketa PHPU kali ini, terdapat dua pengajuan permohonan pada Pilpres 2024. Sengketa itu diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah yang sama juga diambil oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Berita Terkait
-
Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan
-
Menatap Era Baru Indonesia Di Bawah Prabowo
-
KPU: Perkara Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019
-
Strategi KPU Hadapi Ratusan Gugatan Di MK, 3 Hari Kumpulkan Divisi Hukum Se-Indonesia
-
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024