Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan bukti-bukti dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan persiapan secara internal dalam menghadapi PHPU, tetapi juga sejumlah bukti.
“Persiapan menghadapi tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal, tetapi KPU juga mempersiapkan alat bukti untuk kepentingan menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara PHPU,” kata Idham kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Dia menyebut KPU menghormati langkah para peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Namun, bukti-bukti dianggap perlu disiapkan karena penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU akan menjadi bahan yang digugat para peserta pemilu.
“Kewajiban KPU ialah menyampaikan bukti-bukti terhadap apa yang KPU tetapkan dalam suara nasional untuk pemilu serentak 2024. Kami yakin MK sesuai dengan amanah undang-undang itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU,” ujar Idham.
Baca Juga:
Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Baca Juga: Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Sebelumnya, KPU mengeklaim telah terjadi penurunan jumlah perkara sengketa PHPU 2024 di MK.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan pada Pemilu 2019, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.
Adapun jumlah perkara yang diperiksa para PHPU 2019 sampai tahap pembuktian sebanyak 122 dan yang dikabulkan ada 12 perkara.
“Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dalam keterangannya, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Untuk sengketa PHPU kali ini, terdapat dua pengajuan permohonan pada Pilpres 2024. Sengketa itu diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah yang sama juga diambil oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, 259 pengajuan permohonan disampaikan ke MK untuk sengketa Pileg DPR dan DPRD 2024 sementara sengketa untuk peilihan DPD RI sebanyak 12 pengajuan permohonan.
“Perkara sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bisa dibandingkan dengan perkar PHPU Pemilu 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” tandas Afif.
Berita Terkait
-
Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan
-
Menatap Era Baru Indonesia Di Bawah Prabowo
-
KPU: Perkara Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019
-
Strategi KPU Hadapi Ratusan Gugatan Di MK, 3 Hari Kumpulkan Divisi Hukum Se-Indonesia
-
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024