Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan bukti-bukti dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan persiapan secara internal dalam menghadapi PHPU, tetapi juga sejumlah bukti.
“Persiapan menghadapi tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal, tetapi KPU juga mempersiapkan alat bukti untuk kepentingan menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara PHPU,” kata Idham kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Dia menyebut KPU menghormati langkah para peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Namun, bukti-bukti dianggap perlu disiapkan karena penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU akan menjadi bahan yang digugat para peserta pemilu.
“Kewajiban KPU ialah menyampaikan bukti-bukti terhadap apa yang KPU tetapkan dalam suara nasional untuk pemilu serentak 2024. Kami yakin MK sesuai dengan amanah undang-undang itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU,” ujar Idham.
Baca Juga:
Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Baca Juga: Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Sebelumnya, KPU mengeklaim telah terjadi penurunan jumlah perkara sengketa PHPU 2024 di MK.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan pada Pemilu 2019, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.
Adapun jumlah perkara yang diperiksa para PHPU 2019 sampai tahap pembuktian sebanyak 122 dan yang dikabulkan ada 12 perkara.
“Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dalam keterangannya, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Untuk sengketa PHPU kali ini, terdapat dua pengajuan permohonan pada Pilpres 2024. Sengketa itu diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah yang sama juga diambil oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Berita Terkait
-
Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan
-
Menatap Era Baru Indonesia Di Bawah Prabowo
-
KPU: Perkara Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019
-
Strategi KPU Hadapi Ratusan Gugatan Di MK, 3 Hari Kumpulkan Divisi Hukum Se-Indonesia
-
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024